BPJS Kesehatan menjamin semua operasi mulai dari kista, mioma hingga pendarahan otak, kecuali 21 layanan untuk penyakit ini
SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi bagi pesertanya, mulai dari kista, fibroid hingga pendarahan otak. Namun tidak untuk 21 jenis layanan dan penyakit berikut ini.
Manfaat mengikuti BPJS Kesehatan adalah dapat meringankan beban biaya pengobatan yang tidak terduga, misalnya saat pasien harus menjalani operasi besar seperti kista, mioma atau pendarahan otak.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui tindakan operasi selain kista, fibroid, dan pendarahan otak yang dapat dijamin.
Terkait operasi pendarahan otak, BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa pendarahan otak termasuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Mantap! 3 Kampus di Lamongan Ini Masuk Daftar EduRank 2022 Universitas Terbaik Dunia, Apa Tujuan Anda?
Hal itu ada dalam Permenaker Nomor 52 Tahun 2016.
Namun, pasien harus menyadari bahwa ada pengecualian dimana biaya pendarahan otak tidak termasuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kasus pendarahan otak yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pendarahan otak akibat kecelakaan kerja atau tindak pidana. Aturan ini tertuang dalam Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.
Bentuk operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, selain kista, miom dan pendarahan otak, adalah operasi jantung, operasi caesar, tumor, operasi mulut, odontektomi, batu empedu, usus buntu dan amandel.
Source: news.google.com