Bawaslu Sultra Sebut 2 Desa Di Konawe Selatan Dan Bombana Sosialisasi Anti Uang Politik Untuk Pemilu 2024
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Badan Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu Sultra) Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua desa sebagai program desa antimoneter dan kecamatan.
Dua desa yang menjadi pilot project program sosialisasi antimoneter adalah Desa Alosi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan dan Desa Watu Kalangkari di Kabupaten Bombana.
Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Sultra Munsir Salam mengatakan, penunjukan dua desa tersebut merupakan bentuk pengawasan Bawaslu untuk menggalakkan anti politik uang di Pilkada 2024.
Selain itu, program ini juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu Bawaslu dalam mencegah dan mempraktikkan politik uang.
“Ini juga sebagai bentuk pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat di kecamatan dan desa dalam mengawal Pilkada 2024,” kata Munsir Salam, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Dua ASN Dicoret Kerry Bukan Karena Hasil Sidang Bawaslu Konawe, Sebut Tak Berhubungan
Ia menjelaskan, selama tahapan Pilkada 2024, masyarakat di dua desa yang ditunjuk Bawaslu akan mendeklarasikan atau melakukan kegiatan yang mencegah praktik politik uang.
Munsir Salam mengatakan, penunjukan dua desa tersebut karena inisiatif warga yang bersedia membantu Bawaslu mencegah politik uang di desa masing-masing.
“Jadi program ini diprakarsai oleh kader atau relawan Bawaslu yang tinggal di desa dan bekerja sama dengan warga untuk menolak politik uang,” jelas Munsir Salam.
Ia menambahkan, sebelum tahun 2023, Bawaslu akan mencari lebih banyak desa dan kelurahan yang dapat dijadikan program sosialisasi pencegahan politik uang.
Sebab, penetapan desa atau kelurahan itu bukan berdasarkan Bawaslu, melainkan komitmen masyarakat untuk mencegah praktik politik uang di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Baca Juga:Bawaslu Konawe Sultra Tegaskan Rekrutmen Panwascam Sesuai Aturan
“Ya, pencalonan desa dan kelurahan untuk program pencegahan politik uang itu berdasarkan pertimbangan kesiapan masyarakat yang didukung pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” kata Munsir.
“Ketiganya bersifat sukarela, artinya program sosialisasi mereka tidak dibiayai oleh Bawaslu dan dibiayai oleh masyarakat desa sendiri,” jelas Munsir Salam.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Source: news.google.com