Bawaslu mengimbau parpol untuk tidak berkampanye lebih awal meski sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024
Jakarta –
KPU RI telah menetapkan 17 partai politik untuk ikut pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi mengimbau parpol tidak melakukan kampanye lebih awal.
“Secara teknis, UU Kampanye hanya bisa dijalankan pada tahapan-tahapan masa kampanye. Kalaupun ada peserta pemilu, tidak bisa otomatis berkampanye,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
“Jika parpol melakukan kampanye di luar jendela kampanye, maka tindakan parpol tersebut dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal,” lanjutnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Puadi mengatakan, kampanye diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa promosi berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Jadi undang-undang sudah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, caleg, dan capres, di luar masa itu dikategorikan kampanye di luar jadwal dan kegiatan tersebut dilarang undang-undang dan dikenai sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, partai peserta pemilu 2024 terikat aturan kampanye. Idham yakin parpol tersebut tidak akan melanggar larangan berkampanye.
“Peserta pemilu, dalam hal ini partai politik yang ditetapkan kemarin oleh KPU RI, terikat aturan tentang larangan berkampanye di luar jadwal kampanye. Kami yakin partai politik yang ditunjuk sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administratif dan faktual. Partai-partai tersebut telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat paripurna rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. , di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Berikut peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1.PKB
2.Gerinda
3. PDIP
4. Golkar
5.NasDem
6. Partai Buruh
7. Pesta Gelora
8.VFD
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Pesta Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15.PSI
16.Perindo
17. PPS
(amw/eva)
Source: news.google.com