Aktifkan NIK menjadi NPWP melalui HP
KOMPAS.com – Wajib Pajak dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan telepon genggam (HP) atau handphone.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri akan berlaku efektif penuh pada tahun 2024. Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk mengaktifkan dan memvalidasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan memberikan beberapa keuntungan bagi wajib pajak orang pribadi.
Salah satunya penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak perlu membawa kartu atau menghafal NPWP.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan NIK sebagai NPWP dengan handphone?
Baca Juga : Cara Cetak Peta NPWP Hilang Online
Cara mengaktifkan NIK sebagai NPWP
Saat ini peralihan penggunaan NIK sebagai NPWP dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Wajib Pajak juga dapat mengaktifkan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui telepon genggam.
Cara aktivasi NIK sebagai NPWP melalui handphone yaitu :
- Buka situs dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan kata sandi Anda, serta kode keamanan yang diminta, lalu klik “Login”;
- Setelah berhasil login, pilih menu profil dan ubah data termasuk NIK dan data lainnya sesuai dengan kondisi saat ini. Klik “Ubah Profil” setiap kali Anda selesai mengisi detail;
- Validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan mengklik “Cek”;
- Jika setelah dilakukan pengecekan data NIK tersebut valid dan sesuai dengan nama yang tertera maka status keabsahan akan berubah menjadi “Valid”
- Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti petunjuk selanjutnya;
Setelah proses aktivasi selesai, NIK tersebut dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh fiskus.
Baca juga: Apa itu NPWP: Pengertian, Manfaat, Jenis dan Fungsi
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita penting setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.
Source: news.google.com