8 fraksi di DPR dengan suara bulat menolak sistem pemilu proporsional tertutup - informasi
Politik

8 fraksi di DPR dengan suara bulat menolak sistem pemilu proporsional tertutup

JawaPos.com – Tak kurang dari delapan fraksi di DPR RI secara aklamasi menyatakan sikapnya ingin tetap membuka sistem pemilu proporsional pada Pemilu 2024. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) tetap konsisten dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

Delapan fraksi di DPR RI yang menolak penerapan proporsionalitas tertutup adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Nasional. Fraksi Partai Amanat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Hanya kelompok PDIP yang tidak masuk dalam pernyataan bersama.

Kedelapan fraksi itu tetap ingin mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, dengan tetap mempertahankan pasal 168 ayat (2) undang-undang nomor 7/2017 sebagai bentuk penegakan hukum. kemajuan demokrasi Indonesia.

“Kami meminta MK tetap mematuhi Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, dengan tetap mempertahankan Pasal 168(2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai bentuk ikut mengawal kemajuan demokrasi Indonesia,” bunyi pernyataan sikap delapan fraksi yang dikutip, Selasa (3/1).

“Mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” lanjutnya.

Perwakilan delapan fraksi di DPR RI menandatangani deklarasi pada 2 Januari 2023 antara lain;

1. Kahar Muzakkir (Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI)
2. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komite II DPR RI)
3. Ahmad Muzani (Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI)
4. Desmond J. Mahesa (Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI)
5. Robert Rouw (Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI)
6. Saan Mustopa (Sekretaris Kelompok Nasdem DPR RI/Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
7. Cucu Ahmad Syamsurijal (Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI)
8. Yanuar Prihatin (Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
9. Edhie Baskoro Yudhoyono (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI)
10. Marwan Cik Hasan (Sekretaris Partai Demokrat DPR RI)
11. Jazuli Juwaini (Presiden Partai Keadilan Sejahtera Republik Indonesia DPR)
12. Saleh Partaonan Daulay (Ketua Fraksi Partai Republik Indonesia)
13. Achmad Baidowi (Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan DPR RI)
14. Syamsurizal (Wakil Ketua Komite II DPR RI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya menyatakan partainya mendukung pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Hasto, sistem proporsional terbuka justru menjamin liberalisasi politik.

“Saya secara khusus melakukan penelitian di program doktor saya di Universitas Indonesia, di mana liberalisasi politik telah mendorong partai menjadi partai elektoral, kemudian menimbulkan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, dan kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” Hasto ujar dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 yang digelar secara daring, Jumat (30/12).

Oleh karena itu, sebagaimana diputuskan dalam Kongres V PDIP, sistem pemilu dapat dilakukan secara proporsional tertutup. Apalagi mengingat Pemilu 2024 menjadi ajang bagi partai politik untuk saling bertarung.

Hasto juga menjelaskan proporsionalitas tertutup justru akan mendorong regenerasi di partai politik dan mencegah liberalisasi politik. “Sekaligus, karena ini pilkada serentak antara pilkada dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan, karena penyelenggaraan pilkada lebih sederhana,” pungkas Hasto.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button