7 partai politik bertemu, tolak pemilu proporsional tertutup - informasi
Politik

7 partai politik bertemu, tolak pemilu proporsional tertutup

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak tujuh partai politik bertemu untuk menyatakan sikap menentang pemilihan umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.

Ketujuh partai yang dimaksud adalah Partai Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Seharusnya (menolak proporsionalitas tertutup) karena memang itu domain parpol pembuat undang-undang, bukan domain MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Selatan. Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Nasdem Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Jadi Afiliasi MK

Terhadap sistem ini, delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan penolakannya terhadap gugatan uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017, yang menetapkan sistem proporsional terbuka. pengaturan sistem pemilu.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mempertahankan sistem proporsional terbuka sebagaimana tertuang dalam Pasal 168(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Karena untuk mendeklarasikan sistem pemilu, belum ada partai politik yang membuat undang-undang,” kata Ahmad Ali.

Baca Juga: 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kecuali PDI-P

Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah elite partai yang ditemui antara lain Wakil Ketua Umum PPP HM Amir Uskara, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Kemudian Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekjen de Nasdem Jhony G Plate.

Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita penting setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button