2 Strategi Ferdy Sambo dan PC Hindari Hukuman Mati Diungkap Pakar: Menargetkan Bharada E
TRIBUNWOW.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigjen J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlangsung.
Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut bersaksi di persidangan.
Nantinya, hakim akan menentukan nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah sidang selesai, seperti hukuman mati.
Baca Juga: Terpenuhi Pasal 340 KUHP, Ahli Ungkap 2 Bukti Ferdy Sambo Niat Bunuh Briptu J
Namun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut memiliki dua strategi yang akan digunakan untuk menghindari hukuman mati.
Hal itu diungkapkan pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam acara tersebut Kontroversi dikutip dari tayangan YouTube metrotvnewsMinggu (18/12/2022).
Pertama, kata Reza, adalah atribusi eksternal, artinya tanggung jawab yang seharusnya dipikul oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru dilimpahkan kepada orang lain.
Strategi tersebut, kata Reza, terlihat ketika tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai tergugat lain yakni Bharada E melakukan kesalahan seperti tidak memahami perintah dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
“(Atribusi eksternal) dari satu sesi pencicipan ke sesi berikutnya, semakin mengkristal. Atribusi eksternal diarahkan ke Richard Eliezer (Bharada E).”
“(Misalnya) Richard salah mengartikan, Richard overdosis dalam memahami perintah, Richard terlalu berinisiatif dan sebagainya,” jelas Reza.
Baca Juga: Ungkap 2 Kelemahan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigjen J: Omong kosong jika Putri Tak Tahu
Strategi kedua adalah ironi viktimisasi, artinya label Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus diubah di mata publik dan hakim bahwa dalam kasus ini mereka bukanlah pelaku melainkan korban.
“Jadi dia (Ferdy Sambo -red) bilang, ‘Yang Mulia, misalkan saya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tingkat satu, tapi pembunuhan tingkat satu ini terjadi karena ada peristiwa persiapan (dugaan pelecehan seksual oleh Brigjen J di Magelang terhadap Putri). ,’ jelasnya.
Reza mengatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap menggunakan dua strategi yang dia rujuk selama persidangan.
Sebelumnya, pemaknaan pengertian atribusi eksternal menurut Reza terlihat pada kejadian saat Bharada E terlibat bentrok dengan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Dalam kejadian itu, Arman Hanis menyatakan pernyataan Bharada E tidak konsisten karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks pebalap Ferdy Sambo berbeda, yakni pada 5 Agustus, 18 Agustus, dan 7 September 2022.
Source: news.google.com