2 Sopir Ojol ditangkap karena mencuri barang dan sepeda motor dari guest house Denpasar - informasi
Teknologi

2 Sopir Ojol ditangkap karena mencuri barang dan sepeda motor dari guest house Denpasar

Denpasar

Polres Denpasar Selatan menangkap dua pengemudi ojek online (ojol), yakni Moch Makut (37) dan Hendra Sugianto (41). Keduanya ditangkap karena mencuri barang dan sepeda motor dari sebuah wisma tamu di Denpasar, Bali.

“Cara pelaku, perampokan menggunakan kunci palsu, sedangkan perampokan biasa dilakukan dengan mudah,” kata Kasat Reskrim Polres Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira, Rabu (18/1/2023).

Moch Makut diketahui berasal dari Dusun Krajan III, Desa Rantai, Jombang, Jember, Jawa Timur. Beliau tinggal di Bali di Jalan Gelogor Carik, Kota Denpasar.

Sedangkan pelaku Hendra Sugianto berasal dari Desa Sukamantri, Tamansari, Bogor, Jawa Barat. Di Bali ia beralamat di Jalan Raya Basangkasa, Badung.

Lokasi pencurian yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Gelogor Indah Gang Jangkrik, Pemogan, Denpasar Selatan. Pencurian itu terjadi pada pukul 11.30 WITA, Senin (16/1/2023).

Beberapa barang yang dicuri kedua pelaku yakni springbed, TV Sharp tabung 21 inci, PC portable merk Asus, alat musik tiup, setrika solder, jam tangan dan cincin imitasi.

Selanjutnya, motor yang dibawa pergi adalah Honda Beat berwarna merah. Abdurohman (33) mencuri barang dan sepeda motor. Akibat pencurian itu, kerugian Abdurohman ditaksir sekitar Rp 20 juta.

Yudistira mengungkapkan, korban awalnya mendapat informasi dari pemilik rumah bahwa ada yang mengambil barang milik korban di wisma tersebut pada Rabu (28/12/2023).

Namun saat itu, telepon genggam (HP) korban dalam keadaan mati, sehingga pemilik rumah tidak bisa menyampaikan bahwa barang miliknya telah diambil orang tak dikenal.

Setelah beberapa jam, korban menyadari bahwa barang tersebut telah diambil. Korban yang saat itu berada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, belum bisa memastikan masalah yang menyebabkan barang miliknya diambil oleh kedua pelaku.

Setelah kembali ke Bali, korban melihat sepeda motor terparkir di depan guest house dan berbagai barang lain yang tidak ada di kamar. Korban pun melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

Tim operasi Satuan Reserse Kriminal Polres Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan atas pencurian tersebut. Penyidikan diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Berdasarkan petunjuk saksi di TKP, tim melakukan penggeledahan di tempat yang diyakini sebagai tempat tinggal pelaku. Saat itu tim penyidik ​​mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Jalan Raya Basangkasa Gang Walet,” ujar Yudistira.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Hendra Sugianto saat berada di Jalan Berawa, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Polisi kemudian menangkap pelaku Moch Makut saat bersembunyi di Jalan Gelogor Indah IA Gang Melati Kota Denpasar setelah melakukan pembinaan Hendra Sugianto.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian. Tersangka Moch Makut menjelaskan sepeda Honda Beat milik korban juga dijual melalui marketplace Facebook,” jelas Yudistira.

Namun, polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti yang diperoleh dari wisma Moch Makut di Jalan Gelogor Carik Gang Gotra Nomor 7 Kota Denpasar.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat P-6001-UF, TV tabung Sharp 21 inci, PC portabel Asus berwarna putih, dan kipas angin.

Simak Video “3 Polisi di Medan yang Mau Curi Motor Warga Sipil Jadi Tersangka”
[Gambas:Video 20detik]
(BIR/gsp)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button